15
Des
08

Mengurus SPT Tahunan

Setelah lama tertunda-tunda, akhirnya hari ini jadi juga mengurus SPT Tahunan. Semua dokumen yang disyaratkan sudah di tangan sejak bulan Maret 2008 sebenarnya, tapi tar-ter-tor nya ini yang gak nahan :D akhirnya baru dieksekusi Desember 2008… Akhir Desember yang sudah sangat dekat dan info mengenai Sunset Policy yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi penunda akut seperti saya, semakin menguatkan tekad untuk segera menyelesaikan urusan ini.

Seperti kebanyakan orang, mendengar kata “kantor pajak” saja, otak ini sudah antipati duluan. “Hiy, nanti gue diapain ya..” “Gue bakal ditanya-tanyain apa ya..” “Jangan-jangan gue kudu bayar sekian-sekian pula..huhu..”. Kurang lebih seperti itulah. Wajar saja, sebenarnya. Hal ini karena citra kantor perpajakan yang kadung belepotan sekian lama, dan sekian lama itu pulalah belum ada perbaikan yang bisa dilihat secara kasat mata (mata saya, maksudnya…). Diperparah lagi dengan informasi mengenai prosedur perpajakan yang tidak banyak diketahui orang. Atau hanya saya saja yang kuper ya… urusan pajak aja sampe gak tau, hehe… :D

Pertama, hasil pencarian di pajak.go.id, dengan lokasi domisili saya di Kecamatabn Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, merekomendasikan saya untuk melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kemayoran. (saya belum tahu apa maksudnya Pratama di sini). Well, siiplah, KPP nya dekat rumah saya, hanya 15 menit menggunakan motor.

Semua dokumen saya siapkan, yaitu Form 1770 S, 1770 S-I, 1770 S-II, lampiran daftar tanggungan, NPWP, KTP. Semua saya copy untuk arsip. Belakangan baru tahu bahwa KTP dan NPWP ternyata tidak usah diperlukan. Setelah form juga dikoreksi oleh istri tersayang, berangkatlah abang ke medan perang. Wayah…

Tiba di KPP Kemayoran sekitar pukul 8.15. Longok parkir motor, waduh, sudah penuh! Langsung terbayang antrian panjang yang harus saya hadapi. Ternyata area parkir yang saya longok itu khusus karyawan. Sementara parkir tamu masih kosong melompong. Wuee.. legaaa.. /Me the first!

Masuk ke lobi, benar saja, masih kosong. Ada 2 orang yang sedang dilayani oleh petugas loket di lantai 1. Hmm.. sepertinya tepat jam 8 sudah bekerja nih. Mantap, tepat waktu juga yah. Satpam yang melihat saya celingak celinguk langsung menanyakan apa keperluan saya. Setelah tahu bahwa saya berniat melaporkan SPT Tahunan, saya diminta langsung datang ke lantai 3. Lift nya masih mati euy, jadilah saya ngos-ngosan naik ke lantai 3… hosh..hosh..

Di lantai 3, masih sepi juga, langsung dilayani oleh salah satu staf. Cek ricek, ternyata ada form yang lupa belum saya lampirkan, yaitu 1770 S-II. Lhaa perasaan sudah dicetak dan diselipkan. Si mbak nya kemudian mencetak form tersebut dan meminta saya mengisinya. Form 1770 S-II ini berisikan daftar harta dan hutang hingga akhir tahun 2007. Setelah dilihat dan dibaca dengan teliti, akhirnya form saya distempeli dengan “NIHIL”. Maksudnya lulus, gitu.. Saya kemudian diminta ke loket di lantai untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Cepat juga, hanya 15 menit. Sip banget.

Di loket lantai 1, ternyata belum banyak yang datang, baru ada 2 orang. Kemudian saya mengambil nomor, keluarlah nomor 3. Alhamdulillah, bisa cepet nih. Benar saja, tak sampai 10 menit, saya sudah dipanggil. Dan ternyata di loket ini saya hanya menyerahkan dokumen saja. Kemudian saya diberi tanda terima, diwanti-wanti jangan sampai hilang. Saya juga diinformasikan bahwa kemungkinan ada denda Rp 100.000,- untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2007 ini. Saya juga diingatkan bahwa tanggal terakhir pelaporan SPT 2008 adalah 31 Maret 2009.

Total kopral, pelaporan SPT Tahunan ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 45 menit. Mantap! Sangat efisien, stafnya pun sangat suportif dan informatif. Wah, tau mudah begini, dari dulu-dulu aja melaporkan SPT nya, haha…

Oke, well done, KPP Kemayoran! Semoga seluruh KPP juga memiliki pelayanan yang efisien seperti ini. Sangat membantu bagi karyawan “sok sibuk” seperti saya ini.


1 Tanggapan ke “Mengurus SPT Tahunan”


  1. 1 Denny
    April 11, 2009 pukul 1:20 pm

    posisi KPP kemayoran itu dimana ya ?


Tinggalkan Balasan